AMSIK Berharap Hakim Tolak Dakwaan JPU atas Ahok, Ini Alasannya

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2016 | 06:03 WIB
AMSIK Berharap Hakim Tolak Dakwaan JPU atas Ahok, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diharapkan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.

Harapan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Jakarta, Senin (26/12/2016).

Juru bicara AMSIK, Umi Azalea mengatakan, dakwaan alternatif pertama dari JPU mengenai interpretasi dan penerapan Surat Al Maidah ayat 51 menjadi domain dari agama Islam dan para pemeluknya.

"Alur pikiran JPU dalam mendakwa Ahok pada dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindak penafsiran Surat Al Maidah ayat 51," kata Umi.

Berdasarkan hal itu, Umi menuturkan ketentuan hukum positif harus diterapkan terhadap seseorang yang diduga menafsirkan sebagai penodaan agama sesuai Pasai 1 hingga Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu.

"Jika orang itu masih melanggar setelah diberikan peringatan keras maka ketentuan pidana dapat diterapkan," ujar Umi.

Umi menjelaskan majelis hakim harus mempertimbangkan hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 halaman 145 poin 3.16 mengenai menimbang terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri).

Adapun putusan MK yang dimaksud sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Umi mengatakan, Ahok tidak mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu. Untuk itu, seharusnya majelis hakim menolak dakwaan JPU terhadap gubernur petahana DKI tersebut.

Umi juga mengharapkan majelis hakim menjadi penegak keadilan dan memberikan putusan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi di Indonesia berdasarkan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI Nilai Pemindahan Lokasi Sidang untuk Istimewakan Kasus Ahok

FPI Nilai Pemindahan Lokasi Sidang untuk Istimewakan Kasus Ahok

News | Senin, 26 Desember 2016 | 21:55 WIB

Pemindahan Tempat Sidang Ahok Tunggu Putusan Sela Hakim

Pemindahan Tempat Sidang Ahok Tunggu Putusan Sela Hakim

News | Senin, 26 Desember 2016 | 17:56 WIB

Polisi Sudah Baca Situasi Jelang Sidang Ahok

Polisi Sudah Baca Situasi Jelang Sidang Ahok

News | Senin, 26 Desember 2016 | 17:14 WIB

Ahok Batal Diajak Bagikan Sapu Ijuk karena Persiapan Sidang

Ahok Batal Diajak Bagikan Sapu Ijuk karena Persiapan Sidang

News | Senin, 26 Desember 2016 | 16:09 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB