Saksi Sebut Ahok Gunakan Surat Al Maidah Demi Kepentingan Politik

Selasa, 03 Januari 2017 | 17:16 WIB
Saksi Sebut Ahok Gunakan Surat Al Maidah Demi Kepentingan Politik
Saksi kedua kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Muhsin bin Zaid Alattas. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Saksi kedua kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Muhsin bin Zaid Alattas menyinggung soal buku biografi Ahok berjudul "Mengubah Indonesia" di dalam persidangan. Persidangan kasus penodaan agama itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2016).

Menurut Muhsin buku yang terbit tahun 2008 itu memberikan bukti Ahok telah melakukan penodaan agama.

"Ada buku yang berjudul mengubah Indonesia, ternyata terdakwa ini berulang-berulang kali menggunakan surat Al Maidah demi kepentingan politik dia. Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh," ujar Muhsin usai bersaksi.

Muhsin merupakan saksi yang didatangkan oleh Jakasa Penuntut Umum. Sebelum Muhsin, JPU terlebih dahulu menghadirkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin untuk bersaksi.

Menurut Muhsin, pihak yang berhak mengartikan surat Al Maidah ayat 51 adalah seorang ustad, kyai atau ulama-ulama atau orang yang mumpuni untuk menjelaskannya, bukan Ahok.

"Adapun Ahok ini orang kafir. Dia kafir bukan Islam, ada apa dia menjelaskan bawa-bawa surat Al Maidah 51?," kata Muhsin.

Muhsin menganggap, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dan mengutip surat Al Maidah ada kepentingan yang dituju. Mengingat, Ahok merupakan salah satu kandidat cagub di Pilkada Jakarta 2017.

"Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat. Itu saja yang saya sampaikan bukti tambahan dari buku merubah Indonesia," jelas dia.

Sebelum menyudahi kesaksian, Muhsin menyerahkan sejumlah barang bukti ke majelis hakim. Bukti itu yakni dua kepingan CD yang berisi rekaman video, satu flashdisk dan buku Merubah Indonesia. Sidang keempat Ahok sendiri  dilarang diliput oleh media.

Baca Juga: Anies Nilai Demo Anti Ahok 212 Contoh Nyata Persatuan Indonesia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI