Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anggota DPRD Andi Mappatunru

Tomi Tresnady

Jum'at, 13 Januari 2017 | 04:25 WIB
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anggota DPRD Andi Mappatunru
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru dalam perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.

"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Kristijan P Djati di Makassar, Kamis (12/1/2017).

Mappatunru sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp23 miliar.

Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan untuk membayar denda sebesar RP200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013 itu tidak pernah mengusulkan anggaran dana aspirasi yang telah merugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung proyek yang didanai APBD tersebut.

"Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.

Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 7 Tahun M Sanusi

Vonis 7 Tahun M Sanusi

Foto | Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

News | Sabtu, 10 Desember 2016 | 04:20 WIB

Kesaksian Istri M Sanusi

Kesaksian Istri M Sanusi

Foto | Senin, 03 Oktober 2016 | 23:24 WIB

Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 28 September 2016 | 17:58 WIB

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

News | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB

Ahok Bersaksi di Sidang Sanusi

Ahok Bersaksi di Sidang Sanusi

Foto | Senin, 05 September 2016 | 12:37 WIB

Anak Buah Ariesman Divonis Penjara 2,5 Tahun

Anak Buah Ariesman Divonis Penjara 2,5 Tahun

News | Kamis, 01 September 2016 | 18:40 WIB

Dinilai Berjasa Pada Jakarta, Ariesman Divonis 3 Tahun Penjara

Dinilai Berjasa Pada Jakarta, Ariesman Divonis 3 Tahun Penjara

News | Kamis, 01 September 2016 | 16:13 WIB

Terkini

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:46 WIB

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:44 WIB

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:25 WIB

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:57 WIB

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:30 WIB

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

×