FPI Organisasi Legal, Tak Mudah Membubarkannya, Kecuali...

Senin, 16 Januari 2017 | 19:26 WIB
FPI Organisasi Legal, Tak Mudah Membubarkannya, Kecuali...
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk membubarkan Front Pembela Islam tidak mudah dilakukan.

"Membubarkan ormas itu tidak mudah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga dan ada proses pengadilan dan sebagainya. Prosesnya panjang," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2017).

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi adanya keinginan sebagian masyarakat agar pemerintah membubarkan FPI.

Organisasi FPI, kata Tjahjo, terdaftar di Kementerian Dalam Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah diperpanjang izinnya sampai 2019 oleh Menteri Dalam Negeri ketika itu Gamawan Fauzi.

Tjahjo menambahkan untuk membubarkan FPI harus ada dasar hukum yang kuat, misalnya menyiarkan ajaran sesat dan juga ada proses penyelidikan kejaksaan serta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

"FPI terdaftar di Depdagri di era Pak Gamawan (Mendagri). Banyak yang menuntut agar dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan. Kami tidak punya kewenangan. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM via online," ujar dia.

Tjahjo mengatakan kejaksaan bisa membubarkan FPI jika organisasi ini, misalnya terlibat kasus makar dan itu pun harus keputusan hukumnya.

"Kejaksaan bisa membubarkan kalau dia berbuat makar, dan ada keputusan hukumnya. Atau dia aliran sesat," tutur dia.

Kemudian ketika disinggung legalitas organisasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang terlibat keributan dengan FPI di Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) lalu, Tjahjo mengaku belum mengecek apakah sudah terdaftar di Kemendagri atau belum.

"Kami tidak tahu, kalau HTI tidak ada (terdaftar di Kemendagri)," kata dia. HTI adalah Hizbut Tahrir Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI