Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Namun, kemudian dia dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Kasus Antasari terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika kasus itu muncul, Antasari sedang menangani kasus.