Emirsyah Satar Berharap Kasus Korupsinya Tak Ganggu Garuda

Jum'at, 17 Februari 2017 | 19:59 WIB
Emirsyah Satar Berharap Kasus Korupsinya Tak Ganggu Garuda
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Penasihat Hukumnya, Luhut MAP Pangaribuan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Jumat (17/2/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berharap kasus yang menjerat dirinya tidak mengganggu kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Kita kooperatif. Saya berikan keterangan apa adanya. Agar prosesnya lebih cepat. Dan tentunya saya harapkan bahwa ini tidak mengganggu garuda sendiri ya," katanya.

Sementara berdasarkan keterangan Penasihat Hukumnya, Luhut MAP Pangaribuan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya ditanyakan 17 pertanyaan oleh Penyidik KPK. Namun, dia mengaku, pertanyaan tersebut belum begitu dalam untuk menyidik kasus tersebut.

"Tapi sudah memberikan keterangan yang intinya adalah bahwa akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya," katanya.

Terkait proses pengadaan sejumlah mesin pesawat tersebut, Luhut mengaku sudah sesuai aturan. Dan karenanya, dia tidak mau mengomentari kairan Emirsyah dengan Pihak Rolls-Royce.

"Itu urusan Rolls-Royce lah kalau yang itu, nggak ada hubungannya," katanya.

KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar, Kamis (19/1/2017) lalu. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Suap Mesin Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa KPK Hari Ini

Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar. Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta Dolar Amerika Serikat, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Rp40 miliar.

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI