Selanjutnya mengenai unsur menerima hadiah karena untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Irman juga terpenuhi.
"Irman selaku Ketua DPD yang pekerjaannya antara lain menampung aspirasi masyarakat terkait sumber daya alam, perencanaan, pelaksanaan UU, terbukti mempengaruhi Dirut Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya mendapat gula impor untuk disalurkan ke Sumatera Barat dan menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sehingga perbuatan terdakwa nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota dan Ketua DPD RI," tambah hakim Idris.
Atas putusan itu, Irman menyatakan pikir-pikir.
"Jadi saya mengucapkan terima kasih atas putusan yang mulia, saat ini kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan kepada kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik," kata Irman.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.