Perkara TPPU Walikota Madiun Nonaktif, KPK Kini Sita Tanah

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2017 | 19:52 WIB
Perkara TPPU Walikota Madiun Nonaktif, KPK Kini Sita Tanah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik Walikota Nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan korupsi. Kalau sebelumnya, menyita sejumlah uang dalam rekening miliknya, kali ini KPK menyita enam bidang tanah yang luasnya bervariasi.

"Salah satunya, luas tanahnya 4.002 meter persegi dan berlokasi di Jalan Sikatan nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Tanah lainnya ada di Jalan Ponorogo, nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, yang luas 989 meter persegi. Kemudian di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 73 Kelurahan pangongangan Kecamatan Mangunharjo, Madiun. Luasnya 479 meter persegi yang diduga sebagai lokasi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat.

Lalu ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota M yang luasnya 493 meter persegi, di Jalan Hayam Wuruk luasnya 5.278 meter persegi, dan yang terakhir ada di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang Jawa Timur, yang dijadikan sebagai tanah sawah, dengan luas 6.350 meter persegi.

Selain tanah, KPK juga menyita sebuah ruko yang berada di Sun City Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK sudah menyita uang di sejumlah rekening milik Bambang.

"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengakulasikan berapa yang disita," kata Febri, Senin (20/2/2017).

Uang diterima Bambang dari hasil gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha.

"BI diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," katanya.

Kata Febri, uang tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.
Karenanya, dia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Walikota Madiun.

"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," kata Febri.

Ini merupakan kasus ketiga yang dialami Bambang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara dua kasus lainnya adalah terkait perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus pertama ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.

Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geledah Empat Tempat Kasus Dugaan Suap Patrialis, Ini Temuan KPK

Geledah Empat Tempat Kasus Dugaan Suap Patrialis, Ini Temuan KPK

News | Senin, 30 Januari 2017 | 20:21 WIB

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 10:26 WIB

KPK Resmi Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka Kasus TPPU

KPK Resmi Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka Kasus TPPU

News | Senin, 11 Juli 2016 | 15:42 WIB

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 16:18 WIB

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 12:26 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB