'Dieksploitasi' Aplikasi, Driver Online Minta Perlindungan

Sabtu, 25 Maret 2017 | 17:07 WIB
'Dieksploitasi' Aplikasi, Driver Online Minta Perlindungan
Ratusan pengemudi taksi online melakukan aksi damai di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8).

Suara.com - Kisruh transportasi online tidak boleh hanya dipandang dari sisi benturan kepentingan dan rebutan lahan matapencaharian yang terjadi antara pekerja transportasi berbasis online dan konvesional semata.

Menurut Anggota Komunitas Transportasi Online, Dino Sapto Januarsa, permasalahan yang terjadi antara perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dan mitra pengemudinya, tak kalah pelik.

"Ini bukan hanya kepada transportasi online dengan konvensional. Tapi juga antara pihak aplikasi (perusahaan) dengan mitra pengemudinya. Dari mulai demo yang diselenggarakan di Kemayoran,  kemudian di DPR, dan Istana. Kami suarakan bukan untuk melawan pemerintah. Tapi minta perlindungan pemerintah," kata Dino dalam diskusi 'Kisruh Transportasi Online' di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Dino menilai, kebijakan yang dibuat perusahaan aplikasi online kurang  berpihak pada kesejahteraan para driver transportasi online.

"Kewenangan mereka terhadap pengemudi hampir tidak ada batasan lagi. Dari mulai penentuan tarif, jumlah pengemudi yang terus mereka terima, dalam sehari itu bisa sampai 200 sampai 250," ujar Dino.

"Kami sendiri sebagai mitra pengemudi sudah terlalu banyak diekploitasi oleh aplikasi," Dino menambahkan.

Seperti diketahui, untuk mengatasi kisruh yang terjadi, saat ini Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Untuk itu, Dino berharap agar regulasi yang ada dalam revisi tersebut nantinya juga menjamin hak-hak para pengemudi transportasi online.

Ada 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online dalam revisi PM 32 ini. Ke-11 poin itu meliputi kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan pemberian sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI