Suara.com - Di tengah persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang berlangsung hari ini, saksi Miryam S. Haryani menyampaikan sebuah permintaan kepada majelis hakim.
Dia minta meminta izin agar tempat duduknya dipindah. Soalnya, dia terganggu dengan tetesan air yang merembes dari alat pendingin ruangan.
"Yang mulia, mohon izin, saya boleh pindah? Ada tetesan air dari AC yang mulia," kata Miryam kepada majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.
Apa yang dilakukan oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura tersebut kemudian menjadi pusat perhatian pengunjung.
Hakim John langsung memenuhi permintaan mantan anggota Komisi II DPR.
Setelah kursi Miryam digeser, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan kepadanya.
Tak lama kemudian, sesi tersebut kembali terpotong karena Miryam meminta izin kepada hakim lagi agar kursinya digeser ke depan. Soalnya, dia kembali kena tetesan air AC.
"Mohon maaf yang mulia, saya boleh minta pindah lagi. Saya boleh agak ke depan," kata Miryam. Kali ini, sebagian pengunjung sidang tertawa.
Hakim John langsung memenuhi permohonan Miryam.
"Silakan, ke depan aja," kata John.
Setelah aman dari tetesan air AC, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan kepada Miryam.
Jaksa menanyakan apakah Miryam menerima uang proyek e-KTP dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Miryam menegaskan tidak pernah menerima pembagian uang dari Sugiharto yang kini menjadi terdakwa bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Setelah mendengarkan bantahan jawaban Miryam, selanjutnya hakim meminta tanggapan terdakwa Sugiharto.
Keterangan Sugiharto bertentangan dengan Miryam. Sugiyarto mengaku pernah memberikan uang kepada Miryam, bahkan sampai empat kali. Yang pertama sebesar Rp1 miliar. Yang kedua sebesar 500 ribu dollar Amerika serikat, ketiga 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan keempat sebesar Rp5 miliar.