Array

Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro

Senin, 10 April 2017 | 11:40 WIB
Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro
Buni Yani (kanan), tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, dan pengacaranya, Aldwin Rahardian (kiri), Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2017). [Suara.com/Agung]

Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Kedatangan Buni Yani yang didampingi tim penasehat hukum, terkait pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  (Kejati Jabar).

"Kami hari ini memenuhi panggilan Polda Metro, yakni  pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," kata salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Namun, ia menjelaskan, kliennya belum tentu disidangkan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar.

Sebaliknya, Aldwin berkeyakinan kejati nantinya justru menghentikan kasus Buni Yani.

"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah, kami harapkan tidak lanjut ke sidang. Dengan kata lain, kejati bisa saja memutuskan penghentian tuntutan,” tukasnya.

Ia menuturkan, Buni Yani akan bersikap kooperatif selama pelimpahan berkas tahap dua di kejaksaan.

Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Selama berada di Polda Metro Jaya, Buni Yani tidak mau berbicara.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.

Baca Juga: Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!

Tak terima berstatus tersangka, Buni telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI