Begini Kronologi Aksi Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 10 April 2017 | 18:43 WIB
Begini Kronologi Aksi Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
Amelia Yanti Siahaan Usai Melapor Kasus Penganiayaan ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia, Emilia Yanti Siahaan melaporkan kasus penganiayaan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu W Subroto ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Senin (10/3/2017).

"Mereka menerima laporan kami untuk memperkuat bukti-bukti, keputusan, dan kebijakan yang diambil Kabid Propam," kata Yanti usai membuat laporan.

Dalam laporannya itu, Yanti menjelaskan kronologi sebelum terjadi penamparan oleh AKBP Danu kepada pihak Propam. Kejadian penganiayaan tersebut ketika Yanti beradu argumen dengan AKBP Danu saat polisi membubarkan massa pendemo dari Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) yang menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2017) kemarin.

"Kalau tadi sebetulnya lebih ditanyai saya korban, bagaimana peristiwanya sebelum terjadi penamparan, 'Ingat tidak insiden jam berapa'. Ya saya sebutkan, saya bilang saya tidak memulai, yang terjadi hanya adu argumen saja ya. Itu terjadi pukul 07.59 WIB," kata dia.

Penyidik Propam Metro Jaya juga menanyakan soal saksi-saksi yang melihat saat AKBP Danu menampar wajah Yanti.

"Terus (ditanya) siapa saja yang ada, terus berapa jumlah kami. Dari pihak saya yang ada di sana. Siapa yang melihat persis si Kasat menampar saya, terus kalau pihak selain kami ada siapa saja, saya bilang ada Satpol PP, ada orang Wali Kota," kata dia.

Menurutnya, tindakan penamparan tersebut dipicu karena Danu geram saat berdebat dengan Yanti terkait Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur pelarangan unjuk rasa di hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Sebenarnya yang terjadi itu, adu argumentasi. Kasat itu kesal saja karena saya selalu menjawab saja, bertanya lagi, bertanya lagi, pernyataan yang dikeluarkan, sehingga dia sangat kesal," kata dia.

Dia mengaku jika Danu yang notabene aparat hukum tidak bisa menjelaskan dasar hukum dari pelarangan aksi yang tertuang dalam Perwal tersebut.

"Jadi nggak boleh aksi minggu, itu yang saya tanya, kalau dia kasat, dia kepolisian, dia aparat hukum, pasti tahu dong, 'mana yang lebih tinggi perwal atau undang-undang? Hanya sederhana itu, tapi tidak mau jawab, bapak tahu tidak mana yang lebih tinggi, saya terus mengejar itu. Bapak kalau tidak ngerti hukum belajarlah hukum, ngerti enggak lex spesialis itu apa, kalau enggak ngerti hukum belajarlah hukum saya bilang itu. Dia tidak mau jawab," bebernya.

Menurutnya dari adu mulut tersebut, secara spontan Danu melakukan penamparan terhadap dirinya. Kata dia, Danu juga tidak menggubris ketika dirinya mengancam akan melaporkan soal insiden penamparan tersebut.

"Ketika dia menampar saya, 'saya bilang eh kamu menampar saya, saya akan laporkan. Silahkan," kata Yanti menirukan adu mulut dengan Danu.

Dia juga mengaku terkejut atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Danu. Dia menanggap perbuatan yang dilakukan anggota polisi hanya untuk membungkam kebebasan berpendapat yang disampaikan buruh.

"Saya cukup kaget, karena itu keras ya. Tapi kalau divisum tak ada bekas ya. Itu teror ya tidak etis buat Kasat Intelkam," katanya.

Meski demikan, kata dia ketika itu Danu berdalih tidak menampar dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Khilaf, Polisi Tangerang Penganiaya Buruh Wanita Minta Maaf

Ngaku Khilaf, Polisi Tangerang Penganiaya Buruh Wanita Minta Maaf

News | Senin, 10 April 2017 | 13:06 WIB

Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang

Propam Polda Tangani Kasus Polisi Tampar Buruh Tangerang

News | Senin, 10 April 2017 | 12:32 WIB

Video Viral! Polisi Tangerang Tampar Buruh Perempuan

Video Viral! Polisi Tangerang Tampar Buruh Perempuan

News | Minggu, 09 April 2017 | 20:37 WIB

Dua Buruh Pabrik Teler, BMW Rugi Belasan Miliar Rupiah, Kok Bisa?

Dua Buruh Pabrik Teler, BMW Rugi Belasan Miliar Rupiah, Kok Bisa?

Otomotif | Rabu, 22 Maret 2017 | 08:47 WIB

Buruh Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Berencana Mogok

Buruh Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Berencana Mogok

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 14:49 WIB

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 07:08 WIB

Aksi Buruh Honorer K2

Aksi Buruh Honorer K2

Foto | Kamis, 23 Februari 2017 | 18:00 WIB

Isu Masuknya Jutaan Pekerja Cina ke Indonesia Tidak Masuk Akal

Isu Masuknya Jutaan Pekerja Cina ke Indonesia Tidak Masuk Akal

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 14:25 WIB

Indonesia Adalah Negara Pengekspor Sawit Terbesar di Dunia

Indonesia Adalah Negara Pengekspor Sawit Terbesar di Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 13:23 WIB

Buruh Migran Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Buruh Migran Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Foto | Senin, 30 Januari 2017 | 15:15 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB