Besok Ahok Bacakan Nota Keberatan, Pengamanan Sidang Diperketat

Senin, 24 April 2017 | 14:42 WIB
Besok Ahok Bacakan Nota Keberatan, Pengamanan Sidang Diperketat
Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan meningkatkan pengamanan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4/2017). Sidang besok, agendanya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Ahok atas tuntutan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Tentunya tetap kami melakukan pengamanan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang tentunya kalau ada semakin banyak kami akan ada pasukan cadangan yang kami siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (24/4/2017)

Kendati demikian, kata Argo, secara teknis, pola pengamanan tetap sama seperti sebelumnya.

"(Teknis pengamanan) tetap sama. Kami cuma penambahan pasukan ribuanlah kami siapkan," kata Argo

Ketika ditanya apakah jumlah pasukan pengamanan ditambah karena akan ada massa yang lebih besar, Argo belum dapat memastikan. Peningkatan pengamanan dilakukan untuk antisipasi saja.

"Biasanya selama ini H-1 H-2 sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang. Nanti saya cek dulu," kata dia.

Polisi tidak melarang demonstrasi. Argo mengimbau massa untuk tetap menaati peraturan.

"Semua kan ada aturannya masing masing hakim dan jaksa punya aturan kami ikuti saja aturan mereka," katanya.

Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.

Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.

"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.

"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI