Pemuda Muhammadiyah Tunggu Tindaklanjut Laporan Kasus Ahok

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 26 April 2017 | 14:20 WIB
Pemuda Muhammadiyah Tunggu Tindaklanjut Laporan Kasus Ahok
PP Muhammadiyah datangi Gedung Komisi Kejaksaan di Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama yang dianggap terlalu ringan. Ahok dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.

"Pengaduan kami sudah diterima oleh komisi Kejaksaan RI. Dan tentu dalam waktu cepat langkah Komjak (Komisi Kejaksaan), rencana Kamis depan akan lakukan rapat pleno terkait dengan pengaduan kami. Apakah nanti ada tindak lanjut kami tetap menunggu," kata Direktur Satuan Tugas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Jika komisi kejaksaan menindaklanjuti laporan, kata Gufron, tentu akan memanggil jaksa.

"Bisa jadi kemungkinan berdasarkan rapat pleno Kamis depan pihak - pihak yang terkait dalam persoalan ini, dimintai keterangan atau klarifikasi. Termasuk yang kami laporkan adalah tim jaksa dalam perkara sidang penistaan agama. Yang dilakukan oleh terdakwa Ahok," ujar Gufroni.

Gufroni menilai jaksa tidak Independen ketika menuntut Ahok.

"Pengaduan kami adanya dugaan dimana jaksa ini tidak independen dalam melakukan penuntutan terhadap Ahok sebagai terdakwa yang dibacakan dalam persidangan. Ada beberapa poin didalam pengaduan kami. Ada beberapa kejanggalan dan hal - hal yang diluar kewajaran maupun kejanggalan terkait dengan aspek yuridis dan juga sosiologis," ujar Gufroni.

Tim kuasa hukum Ahok berharap masyarakat jangan lagi mencap Ahok sebagai penista agama. Pasalnya, kata dia, Ahok tidak terbukti menodai agama, hal itu terbukti dari pasal yang dipakai jaksa untuk menuntutnya.

"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.

Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.

"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.

"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama

Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:48 WIB

Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:08 WIB

Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama

Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:43 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB