"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Gus Mus: Indonesia Waspadalah, Menebar Virus Kebencian, Setan...
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 07:15 WIB

BERITA TERKAIT
Gus Mus Ingatkan Ansor dan Banser Peka Gerakan Pengancam NKRI
15 Mei 2017 | 07:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI