Saksi E-KTP Pilih Tinggal di Singapura Karena Merasa Terancam

Kamis, 18 Mei 2017 | 14:20 WIB
Saksi E-KTP Pilih Tinggal di Singapura Karena Merasa Terancam
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, memberikan kesaksian melalui video teleconference dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Saat ini, Paulus Tanos tinggal di Singapura.

Paulus Tanos merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Ketika ditanya majelis hakim terkait alasannya menetap di Singapura, Paulus Tanos mengatakan karena merasa terintimidasi. Kemudian dia menceritakan bentuk intimidasi serta siapa yang melakukannya.

"Juni 2011 saya masih di Jakarta. Pada saat mulai pelaksanaan saya masih di Jakarta. Tetapi setelah pelaksanaan proyek e-KTP, terjadi permasalahan dengan chip dari e-KTP, setelah chip e-KTP (yang di-supply), perusahaan saya terseret (kasus), rumah saya diserang, jiwa saya terancam, saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel, (melalui) saudara Viktor Laiskodat," kata Paulus Tanos.

Paulus Tanos mengakui perusahaan yang dipimpinnya merupakan salah satu anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP bersama empat perusahaan lainnya.

Selain memimpin Sandipala, Paulus Tano merupakan merupakan pengurus PT. Mega Lestari Utama.

Belakangan Mega Lestari dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena memiliki utang ratusan miliar. Selain itu, seluruh kreditur juga menolak permintaan masa penundaan kewajiban pembayaran utang tetap selama 180 hari.

Sebelumnya, anggota tim PT. Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila, mengatakan Paulus Tanos sering datang dalam pertemuan di ruko Fatmawati dan masuk tim yang dikenal dengan nama tim Fatmawati.

Dalam surat dakwaan, Paulus yang mewakili Sandipala bergabung dengan konsorsium PNRI. Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto (kini terdakwa) diduga menerima uang dari Paulus sebesar 300 ribu dollar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono, di Menara BCA Jakarta.

Selain itu, Sugiharto juga diduga menerima uang 30 ribu dollar AS dari Paulus untuk kepentingan hari raya. Paulus diduga juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sebesar 200 ribu dollar AS. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI