Dikalahkan 3 TSK Pencuri di Pengadilan, Begini Reaksi Polda Metro

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 Juni 2017 | 15:50 WIB
Dikalahkan 3 TSK Pencuri di Pengadilan, Begini Reaksi Polda Metro
Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum bersikap mengenai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto.

"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).

Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.

"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus

Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.

"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.

Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.

"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.

Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.

"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.

Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.

"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.

Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.

Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017

Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.

Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:18 WIB

Eks Kasat Reskrim Jakpus Dilaporkan soal Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perselingkuhan

Eks Kasat Reskrim Jakpus Dilaporkan soal Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perselingkuhan

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:43 WIB

Insiden ABK Tongkang Jatuh di Marunda, Polisi Telusuri Rekaman CCTV dan Periksa Saksi

Insiden ABK Tongkang Jatuh di Marunda, Polisi Telusuri Rekaman CCTV dan Periksa Saksi

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:38 WIB

Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:36 WIB

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir

Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:00 WIB

Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi

Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:10 WIB

Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan

Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:09 WIB

Jadi Saksi Kunci! Staf Admin Kejagung Febrio Adiono Bakal Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo

Jadi Saksi Kunci! Staf Admin Kejagung Febrio Adiono Bakal Diperiksa Terkait Kematian Sutrimo

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:58 WIB

Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo

Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lampaui Wewenang Aparat Saat Tangani Demo

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:34 WIB

Terkini

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September

Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 21:13 WIB

Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026

Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 21:13 WIB

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 21:00 WIB

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Video | Kamis, 10 September 2026 | 20:55 WIB

×