Kasus Suap, Kekasih Angelina Sondakh Divonis Penjara 5 Tahun

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Juni 2017 | 20:00 WIB
Kasus Suap, Kekasih Angelina Sondakh Divonis Penjara 5 Tahun
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6).

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, dalam perkara suap, Rabu (14/6/2017).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Baslin Sinaga menilai, kekasih koruptor Angelina Sondakh tersebut terbukti menerima uang suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno lima tahun penjara denda Rp300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara tiga bulan," kata Baslin Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,  Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pertimbangan hakim, hukuman terhadap Brotoseno diringankan karena yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.

Sementara pemberat hukuman Brotoseno adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Vonis terhadap Mantan Penyidik KPK tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Brotoseno terbukti menerima uang suap sebanyak Rp1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK

Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:45 WIB

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:34 WIB

Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:22 WIB

Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

Tiga Cacat Hukum Hak Angket KPK Menurut Mahfud MD

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:28 WIB

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:23 WIB

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

Polri Minta Novel Ungkap Keterlibatan Polisi di Kasusnya

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 17:16 WIB

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Hak Angket KPK Cacat Hukum

Foto | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:57 WIB

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

Mabes Polri Bantu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:38 WIB

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:10 WIB

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:03 WIB

Terkini

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB