Pengacara Rizieq Sudah Sampaikan Persoalan Serius Ini ke Jokowi

Siswanto | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2017 | 12:08 WIB
Pengacara Rizieq Sudah Sampaikan Persoalan Serius Ini ke Jokowi
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menegaskan penyidikan kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq barang buktinya didapat penyidik Polda Metro Jaya melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang yaitu situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.

Kapitra mengatakan hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kapitra kemudian menyebutkan pasal-pasal dan ketentuan yang diduga dilanggar. Pasal 28F UUD 1945, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian diduga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 yang berisi “... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”

Menurut Kapitra proses mendapatkan barang bukti tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang berisi “ bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.” “ ... bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Pasal yang juga diduga dilanggar yaitu Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.

Kapitra kemudian menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan secara tegas oleh UU diberikan kepada instansi sebagai berikut:

Satu, Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dua, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga, Pasal 75 huruf i UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Empat, Pasal 31 ayat (1) huruf b, UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Lima, Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Setelah menjabarkan pasal-pasal yang diduga bertentangan, Kapitra kemudian menyimpulkan bahwa alat bukti dalam kasus Rizieq didapat secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kapitra mengungkakan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Kapitra memberikan saran kepada Presiden untuk memerintahkan penyidik Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Rizieq.

"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," kata Kapitra.

Kemarin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan tidak ada urgensi mengkriminalisasi Rizieq lewat kasus dugaan pornografi. Iriawan menyatakan siap dengan semua strategi perlawanan Rizieq dan tim pengacara, termasuk jika mereka menggunakan jalur politik, DPR.

"Kami siap. Untuk apa sih kriminalisasi, nggak ada pentingnya," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017)

Iriawan menegaskan proses hukum terhadap Rizieq basisnya barang bukti dan keterangan saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:21 WIB

FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir

FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir

News | Minggu, 23 November 2025 | 18:48 WIB

Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi

Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:31 WIB

5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar

5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:03 WIB

Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS

Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:42 WIB

Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?

Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 21:29 WIB

Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab

Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:57 WIB

Dijaga Ratusan Aparat, Begini Situasi Terkini Pemalang Usai Bentrok Ceramah Rizieq Shihab

Dijaga Ratusan Aparat, Begini Situasi Terkini Pemalang Usai Bentrok Ceramah Rizieq Shihab

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:48 WIB

'Massa Putih Kejar Massa Hitam', Saksi Mata Ungkap Horor 15 Menit Bentrok Ceramah Rizieq Shihab

'Massa Putih Kejar Massa Hitam', Saksi Mata Ungkap Horor 15 Menit Bentrok Ceramah Rizieq Shihab

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:34 WIB

Ngeri! 15 Orang Jadi Korban di Bentrok Ceramah Habib Rizieq, 4 Polisi Terkapar

Ngeri! 15 Orang Jadi Korban di Bentrok Ceramah Habib Rizieq, 4 Polisi Terkapar

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB