Suara.com - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menegaskan penyidikan kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq barang buktinya didapat penyidik Polda Metro Jaya melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang yaitu situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.
Kapitra mengatakan hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kapitra kemudian menyebutkan pasal-pasal dan ketentuan yang diduga dilanggar. Pasal 28F UUD 1945, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian diduga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 yang berisi “... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”
Menurut Kapitra proses mendapatkan barang bukti tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang berisi “ bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.” “ ... bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Pasal yang juga diduga dilanggar yaitu Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.
Kapitra kemudian menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan secara tegas oleh UU diberikan kepada instansi sebagai berikut:
Satu, Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga, Pasal 75 huruf i UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Empat, Pasal 31 ayat (1) huruf b, UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Lima, Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Setelah menjabarkan pasal-pasal yang diduga bertentangan, Kapitra kemudian menyimpulkan bahwa alat bukti dalam kasus Rizieq didapat secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Kapitra mengungkakan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.