KPK Janji Bongkar Peran Setnov Terkait e-KTP di Pengadilan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 17 Juli 2017 | 21:44 WIB
KPK Janji Bongkar Peran Setnov Terkait e-KTP di Pengadilan
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kenapa keterangannya berbeda?" tanya jaksa Basir.

"Setelah saya ingat-ingat lagi 'step by step' kejadiannya adalah yang saya kemukakan dalam persidangan ini," tegas Paulus.

Selanjutnya, anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya pada sidang 23 Maret 2017 karena ia mengaku diancam 3 penyidik KPK saat proses penyidikan yang menyatakan ada bagi-bagi uang kepada anggota Komisi II DPR oleh Miryam.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-E. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI