Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Curhatan Pejalan Kaki Soal Trotoar Jakarta
Selasa, 01 Agustus 2017 | 16:41 WIB
BERITA TERKAIT
Solusi Macet TB Simatupang Buntu? Trotoar Batal Dipangkas, Warga Diminta Cari Jalan Lain!
28 Agustus 2025 | 05:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI