Curhatan Pejalan Kaki Soal Trotoar Jakarta

Selasa, 01 Agustus 2017 | 16:41 WIB
Curhatan Pejalan Kaki Soal Trotoar Jakarta
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar di kawasan Casablanca, Jakarta, Jumat (21/7).

Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI