Respon Fahri, KPK: Kami Bisa Kerja Maksimal dengan UU yang Ada

Rabu, 23 Agustus 2017 | 18:15 WIB
Respon Fahri, KPK: Kami Bisa Kerja Maksimal dengan UU yang Ada
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desakan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali muncul. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran KPK dalam menjalankan tugas dinilai melakukan banyak kejanggalan.

Namun, apa yang disampaikan oleh Fahri tersebut ditentang keras oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Hardiansyah mengatakan saat ini lembaganya masih bisa bekerja maksimal tanpa perlu dilakukan revisi.

"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Febri mengatakan KPK sudah menduga bahwa isu revisi terhadap undang-undang tersebut pasti dimuncul kembali. Sebab, isu tersebut menjadi isu lama yang sempat muncul pada tahun 2015 lalu. Namun, dia mengatakan di dalam draft revisi undang-undang KPK saat itu, isinya lebih banyak tidak mendukung kinerja KPK.

"Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draft revisi sebelumnya," kata Febri.

Seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja KPK. Namun, untuk melawan rencana buruk DPR tersebut, KPK hanya berpatokan pada pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini, dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch sangat menyayangkan keinginan dari DPR tersebut.

"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yang sedang kita proses saat ini, termasuk kasus E-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?" kata Febri.

Sebelumnya, Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ‎tentang KPK. Fahri menilai kinerja KPK banyak yang janggal. Penerbitan Perppu tersebut dilakukan sebelum revisi Undang-undang KPK dilakukan.

"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang Pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem. Melihat bahwa kejanggalannya banyak sekali‎," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

‎Fahri menyebut kondisi sekarang sudah darurat sehingga dibutuhkan perppu.

"Ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini kan nggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI