PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 06:43 WIB
PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon
Ilustrasi salah tangkap. [Shutterstock]

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku dalam status sebagai pihak termohon tidak memenuhi panggilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terkait pengajuan permohonan pra peradilan yang disampaikan Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.

"Hari ini merupakan sidang perdana dipimpin hakim tunggal S. Pujiono tetapi dari pihak PPNS sendiri tidak hadir," kata penasihat hukum pemohon, Anthony Hatane di Ambon, Maluku, Jumat (26/8/2017).

Padahal sudah ada pemberitahuan resmi kepada pihak termohon dari PN Ambon namun mereka ternyata tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada alasan yang resmi.

Permohonan pra peradilan ini dilakukan terhadap pemerintah RI, Cq Gubernur Maluku, Cq Dinas Kehutanan provinsi, Cq Kabid Perlindungan Hutan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat selaku PPNS Dishut Maluku terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan atas diri pemohon.

Menurut Anthony, upaya hukum ini dilakukan sebab ada kesalahan dalam prosedur penangkapan dan penahanan pemohon, dimana statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.

"Pemohon telah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Maluku dan diserahkan kepada termohon tanggal 16 Agustus 2017 dan selanjutnya termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017," kata Anthony.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf A, B, dan huruf J, juncto pasal 78 ayat (2), ayat (9), dan ayat (15) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Alasan penangkapan pemohon untuk kepentingan peyerahan tahap II (P22) kepada jaksa penuntut umum di Kejati Maluku dan surat tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa surat penangkapan itu berlaku dari tanggal 16 Agustus 2017 sampai selesai.

"Dengan demikian sangat jelas bahwa penangkapan atas diri pemohon oleh termohon itu bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari," tandasnya.

Kemudian dasar hukum penangkapan dengan alasan guna kepentingan dilakukannya penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum adalah bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Untuk itu pemohon meminta kepada hakim tunggal PN Ambon dapat mengabulkan permohonan pra peradilan dengan mentarakan surat perintah penangkapan nomor SP Tangkap 01/PPNS-DK/ VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta SP Han.01/PPNS-DK/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.

Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk menghukum termohon membayar ganti rugi kepada dirinya sebesar Rp100 juta, dan meminta termohon untuk segera mengeluarkan atau melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Maluku.

Mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik pemohon pada media elektronik maupun media cetak lokal dan nasional selama tiga kali berturut-turut.

Remon Puttileihalat adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dijadikan tersangka oleh PPNS Dishut Maluku dalam kasus penyerobotan hutan lindung tahun anggaran 2013 senilai Rp19 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pertimbangkan Praperadilan

Novanto Jadi Tersangka, Golkar Pertimbangkan Praperadilan

News | Senin, 17 Juli 2017 | 23:09 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI

News | Sabtu, 13 Mei 2017 | 04:20 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:13 WIB

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 12:16 WIB

Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan

Buni Yani Minta Hakim Hukum Penyidik Bayar Biaya Persidangan

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:57 WIB

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

Takut Keseleo, Surat Permohonan Buni Yani Dibacakan Kuasa Hukum

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 12:37 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Buni Yani Jalani Sidang Praperadilan Perdana

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:39 WIB

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 29 November 2016 | 13:31 WIB

Bantah Sutan Bathoegana Meninggal, Dirjen Kumham: Dirawat di BMC

Bantah Sutan Bathoegana Meninggal, Dirjen Kumham: Dirawat di BMC

News | Rabu, 16 November 2016 | 15:12 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB