Array

Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor

Senin, 04 September 2017 | 10:56 WIB
Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, saat bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.

"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa, maupun penasehat hukum yang sudah tertulis dan  dinyatakan di dalam pembelaan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Bungur.

Soesilo juga menegaskan, kliennya dan kuasa hukum tetap bersikukuh tidak menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.

"Iyalah. Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI