Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 04 September 2017 | 10:56 WIB
Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, saat bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.

"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa, maupun penasehat hukum yang sudah tertulis dan  dinyatakan di dalam pembelaan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Bungur.

Soesilo juga menegaskan, kliennya dan kuasa hukum tetap bersikukuh tidak menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.

"Iyalah. Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

baca juga

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

News | Minggu, 03 September 2017 | 18:51 WIB

Ketua Komisi III Sebut Pimpinan KPK Offside dan Arogan

Ketua Komisi III Sebut Pimpinan KPK Offside dan Arogan

News | Jum'at, 01 September 2017 | 17:33 WIB

Besuk Keluraga Tahanan KPK

Besuk Keluraga Tahanan KPK

Foto | Jum'at, 01 September 2017 | 14:09 WIB

Idul Adha, Waktu Kunjungan Tahanan KPK Cuma Dua Jam

Idul Adha, Waktu Kunjungan Tahanan KPK Cuma Dua Jam

News | Jum'at, 01 September 2017 | 10:49 WIB

Usai Salat Id, Para Tahanan KPK Langsung dibawa Pergi

Usai Salat Id, Para Tahanan KPK Langsung dibawa Pergi

News | Jum'at, 01 September 2017 | 10:19 WIB

Salat Idul Adha Tahanan KPK di Guntur Tertutup untuk Media

Salat Idul Adha Tahanan KPK di Guntur Tertutup untuk Media

News | Jum'at, 01 September 2017 | 10:19 WIB

Polisikan Novel, Aris Bantah Dapat Dukungan dari Polri

Polisikan Novel, Aris Bantah Dapat Dukungan dari Polri

News | Jum'at, 01 September 2017 | 02:30 WIB

Soal Surel Novel, Aris: "Saya Sangat Dilecehkan"

Soal Surel Novel, Aris: "Saya Sangat Dilecehkan"

News | Jum'at, 01 September 2017 | 01:13 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sultra Hingga Awal Oktober

News | Jum'at, 01 September 2017 | 00:44 WIB

Terkini

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB

×