Dirut Jasa Marga: Betul, Ada General Manager yang Bersalah

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 27 September 2017 | 16:09 WIB
Dirut Jasa Marga: Betul, Ada General Manager yang Bersalah
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, baru selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27 /9/2017). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor BPK, Sigit Yugoharto.

Dalam keterangannya, Desi mengakui ada seorang General Manager (GM) Jasa Marga dari Cabang Purbaleunyi atas nama Setia Budi yang melakukan suap terhadap Sigit. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Memang betul ada GM Jasa Marga bersalah, dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata Desi usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9/2017).

Sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, Setia Budi sudah dinonaktifkan oleh Jasa Marga. Dikatakan Desi pula, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi mereka di internal.

"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu, dan kita akan follow up pemeriksaan ini, dan kita lebih detail lagi," ujar Desi.

Selain Desi, penyidik juga memeriksa salah satu pihak dari Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, yakni Sigit Sutarno. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.

Diketahui, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi. Motor tersebut diterima Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Harga motor ditaksir Rp115 juta.

Pemberian motor mewah tersebut diduga terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi tahun 2017.

Sigit menjadi ketua tim pemeriksaan yang dilakukan BPK, terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 lalu, yakni soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

baca juga

Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sementara Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Akan Cabut Dukungan Rita Widyasari Jadi Gubernur Kaltim

Golkar Akan Cabut Dukungan Rita Widyasari Jadi Gubernur Kaltim

News | Rabu, 27 September 2017 | 15:45 WIB

Pengacara Novanto Keberatan dengan Saksi Ahli KPK

Pengacara Novanto Keberatan dengan Saksi Ahli KPK

News | Rabu, 27 September 2017 | 15:42 WIB

Penyidik KPK Periksa Plt Sekjen DPR Terkait Kasus Bakamla

Penyidik KPK Periksa Plt Sekjen DPR Terkait Kasus Bakamla

News | Rabu, 27 September 2017 | 15:04 WIB

Akademisi: Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor

Akademisi: Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor

News | Rabu, 27 September 2017 | 14:40 WIB

KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah

KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah

News | Rabu, 27 September 2017 | 14:28 WIB

KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:36 WIB

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:04 WIB

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

News | Rabu, 27 September 2017 | 08:00 WIB

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

News | Rabu, 27 September 2017 | 01:21 WIB

Terkini

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

×