KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah

Rabu, 27 September 2017 | 14:28 WIB
KPK Sebut Proses Praperadilan Setya Novanto Tak Mudah
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo turut hadir dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kehadiran Agus pada sidang keenam ini untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.

"Ini membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah. Tidak segampang orang membalikan tangan, perlu pengalaman. Dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama penyelidik dan penyidik yang menangani, yang cukup menguras energi KPK," kata Setiadi di Gedung PN Jakarta Selatan.

Agus tidak memberikan komentar terkait kehadirannya dalam persidangan. Dia hanya duduk di bangku pada deretan paling belakang di Ruangan persidangan.

Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat ahli. Keempatnya adalah Ahli Pidana Nur Aziz, ahli Adminitrasi Negara dari Universitas Andalas, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana, dan Ahli sistem komputer dan Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.

Khusus terkait kehadiran Bob Hardian dilakukan KPK, untuk mendengarkan keterangannya terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi.

"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.

Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan 3 ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI