KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 27 September 2017 | 13:36 WIB
KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov
Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lebih dari dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017). Tidak hanya ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, KPK juga menghadirkan ahli hukum Administrasi Negara.

"Saksi ahli yang lain adalah Dr. Nur Aziz saksi ahli pidana. Dr. Feri dari Universitas Andalas, saksi ahli Adminitrasi Negara dan Sdr. Adnan, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di gedung PN Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menghadirkan satu ahli lainnya dari Universitas Indonesia. Namun, belum diketahui siapa nama ahli tersebut, dan dalam bidang apa dia bergelut.

"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan kehadiran empat ahli dari KPK dalam sidang keenam pada hari ini untuk menyampaikan pendapat sesuai bidangnya masing-masing. Karena itu, dia enggan mengatakan keempat saksi tersebut untuk membantah keterangan ahli yang diajukan Setya Novanto.

"Saya tidak mengatakan demikian (untuk membantah). Ahli hanya memberikan pendapat sesuai dengan kapasitasnya. Kami hanya ingin penjelasan yang hakiki tentang hukum pidana yang terapkan kepada pemohon. Jadi kalau nanti berbeda dengan ahli kemarin itu wajar. Karena kami berprinsip kalau penetapan tersangka bukan berdasarkan aspek hukum tapi fakta hukum. Kemudian ada saksi ada dokumen tambahan dan aliran dana," kata Setiadi.

Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan tiga ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi E-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup

Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:13 WIB

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:04 WIB

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

News | Rabu, 27 September 2017 | 08:00 WIB

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

News | Rabu, 27 September 2017 | 01:21 WIB

Sempat Rapat Tertutup, DPR dan KPK Cuma Bahas Tanding Futsal?

Sempat Rapat Tertutup, DPR dan KPK Cuma Bahas Tanding Futsal?

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:46 WIB

Rapat Maraton Tiga Hari, Ini Desakan Komisi III ke KPK

Rapat Maraton Tiga Hari, Ini Desakan Komisi III ke KPK

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:33 WIB

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:25 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

News | Selasa, 26 September 2017 | 23:50 WIB

Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup

Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup

News | Selasa, 26 September 2017 | 22:29 WIB

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

News | Selasa, 26 September 2017 | 21:33 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB