Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum

Dythia Novianty | Suara.com

Senin, 02 Oktober 2017 | 05:55 WIB
Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum.

Wiwin melalui keterangan tertulisnya, menyatakan hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto.

"Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi e-KTP sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain," kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya.

Menurut dia, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim.

"Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo," kata Wiwin.

Selanjutnya, dia menuturkan, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti.

Oleh karena itu, kata dia, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.

Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti.

"Karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu dan dalam waktu yang singkat Sprindik 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh termohon," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Setya Novanto Belum Usai, Foto Ini Viral di Media Sosial

Heboh Setya Novanto Belum Usai, Foto Ini Viral di Media Sosial

News | Minggu, 01 Oktober 2017 | 19:44 WIB

Setya Novanto 'Bebas', Tagar "ThePowerofSetnov" Ramai di Twitter

Setya Novanto 'Bebas', Tagar "ThePowerofSetnov" Ramai di Twitter

News | Minggu, 01 Oktober 2017 | 13:56 WIB

Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto

Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto

News | Minggu, 01 Oktober 2017 | 12:14 WIB

Novanto 'Bebas', Koalisi AntiKorupsi Akan Buat Lingkaran Hitam

Novanto 'Bebas', Koalisi AntiKorupsi Akan Buat Lingkaran Hitam

News | Sabtu, 30 September 2017 | 15:45 WIB

PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

News | Sabtu, 30 September 2017 | 13:06 WIB

Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun

Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun

News | Sabtu, 30 September 2017 | 07:39 WIB

Terkini

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI

News | Senin, 27 April 2026 | 12:05 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung  Abdurachman Masuk KSP?

Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung Abdurachman Masuk KSP?

News | Senin, 27 April 2026 | 12:02 WIB

Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump

Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump

News | Senin, 27 April 2026 | 11:59 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington

Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington

News | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik

News | Senin, 27 April 2026 | 11:50 WIB

Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas

Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas

News | Senin, 27 April 2026 | 11:43 WIB