Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:23 WIB
Polisi Telisik Indikasi Jonru Berafiliasi dengan Saracen
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum menemukan indikasi tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berafiliasi dengan kelompok Saracen.

"Belum ada indikasi ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Menurut Argo, penyidik masih meneliti konten pada akun media sosial yang dimiliki Jonru secara pribadi.

"Konten-konten di akun yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti, apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak (dengan kelompok Saracen) bakal ketahuan," kata Argo.

Argo menambahkan, penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara kami sedang susun kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formal dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," jelasnya.

Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima tiga laporan. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

Dalam kasus ujaran kebencian, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun bui.

baca juga

Jonru juga diduga melanggar UU NO 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, Jonru turut dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen

Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen

News | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:22 WIB

Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi

Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi

News | Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:55 WIB

Pemantauan Pelanggar Lalu Lintas

Pemantauan Pelanggar Lalu Lintas

Foto | Kamis, 05 Oktober 2017 | 12:56 WIB

Lengkapi Berkas, Polda Harap Alfian Tanjung Segera Disidang

Lengkapi Berkas, Polda Harap Alfian Tanjung Segera Disidang

News | Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:11 WIB

Berkas Perkara Jonru Masih Dijilid Polisi

Berkas Perkara Jonru Masih Dijilid Polisi

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 18:18 WIB

Polisi Tolak Laporan Pemuda Anti Komunis soal Akun Nikita Mirzani

Polisi Tolak Laporan Pemuda Anti Komunis soal Akun Nikita Mirzani

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 18:00 WIB

Nenek Usia 75 Tahun Tewas, Tangan Terikat Mulut Dilakban

Nenek Usia 75 Tahun Tewas, Tangan Terikat Mulut Dilakban

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:21 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Terancam 16 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Terancam 16 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 14:21 WIB

Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting

Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 11:25 WIB

Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polda

Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polda

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 23:14 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×