Menteri LHK: Jika Benar Sayang Rakyat, RAPP Harusnya Patuh

Siswanto

Senin, 23 Oktober 2017 | 06:30 WIB
Menteri LHK: Jika Benar Sayang Rakyat, RAPP Harusnya Patuh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

KLHK, kata Siti Nurbaya, akan memanggil manajemen RAPP pada Selasa mendatang. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.

''RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan. Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,'' kata Menteri Siti.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon.

Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.

Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT. RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah, selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan.

Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT. RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan.

''Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,'' kata Bambang.

Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.

''Di antara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,'' kata Bambang.

Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT. RAPP seharusnya tidak ada masalah. Tidak benar juga bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Karena pada dasarnya kegiatan panen, angkutan dan lain-lain dapat berjalan dan hanya penanaman yang harus dicheck kembali dengan orientasi perlindungan gambut. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi, yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.

Dalam catatan KLHK, berlakunya PP gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan alasan PT. RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT. RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.

''Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,'' kata Bambang.

Perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu, bahwa harusnya RKU RAPP bisa berjalan lagi setelah ada putusan MA mengenai gugurnya Peraturan Menteri 17/2017, dijelaskan oleh Bambang bukanlah hal yang berkaitan, karena yang paling mendasar dalam PP 57/2016 tertera bahwa kubah gambut dalam (fungsi lindung) tidak boleh ditanam. Sedangkan kawasan gambut dengan fungsi budidaya dapat ditanam.

''Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan dari PP 57 tentang gambut,” kata Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025

Bisnis | Rabu, 17 September 2025 | 17:50 WIB

Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Your Say | Senin, 23 September 2024 | 19:05 WIB

Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

News | Jum'at, 13 September 2024 | 15:41 WIB

Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2

Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2

Foto | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 21:06 WIB

Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:49 WIB

Green Ramadan KLHK: Gen-Z, Agen Perubahan untuk Pelestarian Lingkungan di Masa Depan

Green Ramadan KLHK: Gen-Z, Agen Perubahan untuk Pelestarian Lingkungan di Masa Depan

Video | Selasa, 09 April 2024 | 11:38 WIB

SIG Tuai Berkah dari Bisnis Berwawasan Lingkungan

SIG Tuai Berkah dari Bisnis Berwawasan Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:50 WIB

Komisi IV Siap Perjuangkan Aspirasi Hak Masyarakat Adat Papua pada KLHK

Komisi IV Siap Perjuangkan Aspirasi Hak Masyarakat Adat Papua pada KLHK

DPR | Rabu, 20 Desember 2023 | 14:15 WIB

267 Ribu Hektare Hutan dan Lahan di RI Kebakaran, Ludes Dilahap Si Jago Merah

267 Ribu Hektare Hutan dan Lahan di RI Kebakaran, Ludes Dilahap Si Jago Merah

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:04 WIB

Terkini

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Masih Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.574.000/Gram

Masih Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.574.000/Gram

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Heboh Reaksi Netizen Dapat Cashback s.d. Rp100RB Saat Bayar QRIS, Ini Cara Mendapatkannya!

Heboh Reaksi Netizen Dapat Cashback s.d. Rp100RB Saat Bayar QRIS, Ini Cara Mendapatkannya!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Beri Peringatan ke BUMN Jangan Hanya Kejar Cuan

Danantara Beri Peringatan ke BUMN Jangan Hanya Kejar Cuan

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bus Trans Jakarta Mogok Keluar Asap dari Mesin, Penumpang Terlantar di Pinggir Tol

Bus Trans Jakarta Mogok Keluar Asap dari Mesin, Penumpang Terlantar di Pinggir Tol

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Kronologi Transjakarta Koridor 7C Keluarkan Asap di Tol, Penumpang Terlantar

Kronologi Transjakarta Koridor 7C Keluarkan Asap di Tol, Penumpang Terlantar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Pemerintah Targetkan 5.000 Huntap Korban Bencana Sumatra Bakal Rampung Tahun Ini

Pemerintah Targetkan 5.000 Huntap Korban Bencana Sumatra Bakal Rampung Tahun Ini

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:51 WIB

×