Dua Pejabat DKI Akan Diperiksa di Kasus Korupsi Reklamasi Besok

Selasa, 07 November 2017 | 15:10 WIB
Dua Pejabat DKI Akan Diperiksa di Kasus Korupsi Reklamasi Besok
Pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Polisi akan memanggil Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Joko Pujianto dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Yuandi Bayak Miko, Rabu (9/11/2017) depan.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

"Besok kami dengar keterangannya sesuai dengan agenda pemeriksaan. (Pemeriksaan keduanya) ini sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, pemeriksaan kedua pejabat itu untuk mendalami dugaan korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi di Pulau C dan D.

Materi pemeriksaan itu soal besaran nilai NJOP yang ditetapkan di dua pulau reklamasi itu apakah sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," kata dia.

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci besaran nilai NJOP yang ditetapkan di Pulau C dan D apakah tak sesuai dengan aturan Kemenkeu sehingga ada kerugian negara dalam proyek reklamasi tersebut.

Dia hanya menjelaskan polisi baru bisa mendapatkan jawaban soal besaran nilai NJOP di dua pulau reklamasi tersebut apabila sudah memeriksa Joko dan Yuandi.

"Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi. Setelah kami periksa saksi kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," kata dia.

Baca Juga: Polisi Masih Fokus Dugaan Korupsi di Reklamasi Pulau C dan D

Selain itu, polisi juga akan turut memeriksa seorang staf Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penjaringan, Jakarta Utara bernama Andri sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, polisi juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejak kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, polisi juga belum menetapkan satu pun tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI