"Iya enam kali, kan revolver isi pelurunya enam," kata Hendy.
Tapi, untuk mengetahui apakah enam peluru yang muntah dari revolver masuk ke tubuh dokter Letty semua atau tidak, masih menunggu hasil autopsi.
"Nanti jelasnya dari hasil autopsi. Kan belum kami terima hasilnya, nanti aja ya," katanya.
Tak lama setelah kejadian, dokter Helmi menyerahkan diri ke kantor polisi. Dia mengakui perbuatannya.
Motif perbuatan sadistis itu dilatari masalah keluarga. Dia menolak permintaan cerai yang diajukan istri yang dinikahi lima tahun lalu.
Dokter Helmi sudah berstatus tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Jenazah dokter Letty sudah dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum Kemiri, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat lalu.