Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 22 November 2017 | 22:10 WIB
Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.

"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014.

Dalam pasal itu diatur, pemimpin DPR bisa diberhentikan jika sudah ada putusan tetap dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi, maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setnov berhenti sementara, bahkan berhenti atau mengundurkan diri.

Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.

"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.

Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).

"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.

Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.

Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.

"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agung: Harusnya Plt Ketum Menyiapkan Munaslub Ganti Novanto

Agung: Harusnya Plt Ketum Menyiapkan Munaslub Ganti Novanto

News | Rabu, 22 November 2017 | 20:38 WIB

KPK Disarankan P21 Kasus Novanto Agar Tidak Bermanuver

KPK Disarankan P21 Kasus Novanto Agar Tidak Bermanuver

News | Rabu, 22 November 2017 | 19:17 WIB

Setya Novanto akan Diinterogasi Polisi di Gedung KPK, Besok

Setya Novanto akan Diinterogasi Polisi di Gedung KPK, Besok

News | Rabu, 22 November 2017 | 19:09 WIB

Pimpinan Golkar Daerah Disarankan Bujuk Setnov Mundur

Pimpinan Golkar Daerah Disarankan Bujuk Setnov Mundur

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:57 WIB

Mubarok ke Setnov: Sepandai-pandai Tupai Melompat, Jatuh Juga

Mubarok ke Setnov: Sepandai-pandai Tupai Melompat, Jatuh Juga

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:54 WIB

Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Jadi Presiden karena Populer

Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Jadi Presiden karena Populer

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:29 WIB

Ini Orang Pertama yang Berani Tentang Idrus Gantikan Novanto

Ini Orang Pertama yang Berani Tentang Idrus Gantikan Novanto

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:27 WIB

Dedi Mulyadi cs Temui JK Minta Gelar Munaslub Ganti Setnov

Dedi Mulyadi cs Temui JK Minta Gelar Munaslub Ganti Setnov

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:20 WIB

Agar Kader Tak Terpecah, Golkar Harus Percepat Munas

Agar Kader Tak Terpecah, Golkar Harus Percepat Munas

News | Rabu, 22 November 2017 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Dicurigai Rusak Karangan Bunga Sam Aliano

Nikita Mirzani Dicurigai Rusak Karangan Bunga Sam Aliano

Entertainment | Rabu, 22 November 2017 | 16:45 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB