Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

Chaerunnisa, Dian Rosmala

Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB
Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto
Sidang perdana dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Rabu (13/12/2017).

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pasrah terhadap keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno terkait apakah gugatan praperadilan akan langsung digugurkan atau tidak setelah sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dimulai.

"Ya nanti kita akan lihat seperti apa. Sampai belum diketok. Kita optimis dong. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih, saya pikir ya ke depan kita akan sulit lagi," kata Kuasa Hukum Novanto Ketut Mulya Arsana di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Hakim Tunggal Kusno sebelumnya meminta pihak KPK menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor dalam persidangan Praperadilan PN Jaksel yang kini tengah berjalan.

Setelah sidang perkara di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ketua DPR nonaktif dimulai, Hakim Kusno akan mengambil keputusan apakah pengadilan praperadilan digugurkan atau tidak.

Salah satu cara untuk menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor yaitu melalui tayangan siaran langsung atau live streaming.

"Mereka juga kan sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini. Ya kita lihat keputusan hakim seperti apa," ujar Ketut.

Namun Ketut yakin praperadilan tak serta merta akan langsung berhenti setelah sidang perkara dimulai. Ada proses dialogis terlebih dulu antara hakim Kusno, pihak Novanto dan pihak KPK.

Menurut Ketut, pada proses dialogis itulah pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan dibatalkannya praperadilan.

"Kalau kita melihat pendapat ahli, kan pendapatnya beragam. Kan ada secara langsung mengatakan sesuai bunyi itu (praperadilan gugur setelah sidang perkara dimulai). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda. Artinya menurut kita, dari sisi mana kita melihat," tutur Ketut.

baca juga

Namun, apabila hakim menggunakan pendapat pertama sebagai landasan untuk mengambil keputusan, maka praperadilan selesai.

"Pasti otomatis praperadilan selesai. Praperadilan selesai dan masuk ke pokok perkara. Kita tak akan lakukan langkah lain," tandas Ketut.

Sidang perkara dimulai pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif saat ini tengah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan dari ahli yang didatangkan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:32 WIB

Novanto Menunduk di Kursi Pesakitan, Tak Jawab Pertanyaan Hakim

Novanto Menunduk di Kursi Pesakitan, Tak Jawab Pertanyaan Hakim

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:22 WIB

Setya Novanto Dikawal Ketat Saat Masuk Ruangan Sidang

Setya Novanto Dikawal Ketat Saat Masuk Ruangan Sidang

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:51 WIB

Sidang Novanto Belum Mulai, Sang Istri Menangis

Sidang Novanto Belum Mulai, Sang Istri Menangis

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:27 WIB

Jelang Sidang Perdana Novanto, Begini Suasananya

Jelang Sidang Perdana Novanto, Begini Suasananya

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 09:32 WIB

Terkini

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:52 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

×