Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

Chaerunnisa, Dian Rosmala

Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB
Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto
Sidang perdana dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Rabu (13/12/2017).

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pasrah terhadap keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno terkait apakah gugatan praperadilan akan langsung digugurkan atau tidak setelah sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dimulai.

"Ya nanti kita akan lihat seperti apa. Sampai belum diketok. Kita optimis dong. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih, saya pikir ya ke depan kita akan sulit lagi," kata Kuasa Hukum Novanto Ketut Mulya Arsana di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Hakim Tunggal Kusno sebelumnya meminta pihak KPK menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor dalam persidangan Praperadilan PN Jaksel yang kini tengah berjalan.

Setelah sidang perkara di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ketua DPR nonaktif dimulai, Hakim Kusno akan mengambil keputusan apakah pengadilan praperadilan digugurkan atau tidak.

Salah satu cara untuk menghadirkan bukti real dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor yaitu melalui tayangan siaran langsung atau live streaming.

"Mereka juga kan sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, hakim tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini. Ya kita lihat keputusan hakim seperti apa," ujar Ketut.

Namun Ketut yakin praperadilan tak serta merta akan langsung berhenti setelah sidang perkara dimulai. Ada proses dialogis terlebih dulu antara hakim Kusno, pihak Novanto dan pihak KPK.

Menurut Ketut, pada proses dialogis itulah pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan dibatalkannya praperadilan.

"Kalau kita melihat pendapat ahli, kan pendapatnya beragam. Kan ada secara langsung mengatakan sesuai bunyi itu (praperadilan gugur setelah sidang perkara dimulai). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda. Artinya menurut kita, dari sisi mana kita melihat," tutur Ketut.

baca juga

Namun, apabila hakim menggunakan pendapat pertama sebagai landasan untuk mengambil keputusan, maka praperadilan selesai.

"Pasti otomatis praperadilan selesai. Praperadilan selesai dan masuk ke pokok perkara. Kita tak akan lakukan langkah lain," tandas Ketut.

Sidang perkara dimulai pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif saat ini tengah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan dari ahli yang didatangkan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:32 WIB

Novanto Menunduk di Kursi Pesakitan, Tak Jawab Pertanyaan Hakim

Novanto Menunduk di Kursi Pesakitan, Tak Jawab Pertanyaan Hakim

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:22 WIB

Setya Novanto Dikawal Ketat Saat Masuk Ruangan Sidang

Setya Novanto Dikawal Ketat Saat Masuk Ruangan Sidang

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:51 WIB

Sidang Novanto Belum Mulai, Sang Istri Menangis

Sidang Novanto Belum Mulai, Sang Istri Menangis

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 10:27 WIB

Jelang Sidang Perdana Novanto, Begini Suasananya

Jelang Sidang Perdana Novanto, Begini Suasananya

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 09:32 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB