Nasir: LGBT yang Umbar Perilaku Seks di Tempat Umum Bisa Dipidana

Rabu, 24 Januari 2018 | 17:23 WIB
Nasir: LGBT yang Umbar Perilaku Seks di Tempat Umum Bisa Dipidana
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan perluasan pemidanaan dalam pasal perzinahan RUU KUHP bukan untuk menghukum kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender.

"Yang akan dipidanakan itu, ketika mengumbar dan mempraktikkan kepada anak dibawah umur. Itu yang kita atur, ancaman hukumannya," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Nasir mengatakan ada dua hal yang mesti dilakukan dalam menangani persoalan LGBT. Pertama, mencegah dan menyembuhkan mereka dari perilaku LGBT.

Kedua, dengan memidanakan mereka yang mengumbar perilaku seks sesama jenis di muka umum. Pemidanaan tidak hanya sekedar diberlakukan kepada mereka yang korbannya di bawah umur, tetapi juga kepada mereka yang sudah dewasa.

"Pemerintah kan awalnya, korban di bawah 18 tahun (dipidana), lalu PKS dan PPP meminta pada pemerintah untuk memperluas, jadi ke sesama dewasa. Tapi tentu ada beberapa unsur yang bisa dipidana. Unsurnya tidak akumulatif, tapi alternatif," ujar Nasir.

Nasir menyontohkan pelaku LGBT yang mengumbar perilaku seksual sesama jenis di media sosial, maka bisa dipidana.

"Karenanya memang ini adalah upaya mencegah dengan mengancam hukuman pidana bagi perilaku seksual yang menyimpang, maupun yang sesama jenis, terhadap yang di bawah umur maupun yang dewasa," kata Nasir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI