Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp54 Miliar kepada Wilhelmus

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 12 Februari 2018 | 12:54 WIB
Marianus Sae Janjikan Proyek Senilai Rp54 Miliar kepada Wilhelmus
Bupati Ngada sekaligus bakal calon gubernur NTT Marianus Sae. [Antara]

Suara.com - Bupati Ngada Marianus Sae yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Minggu (11/2), diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Marianus menjanjikan proyek yang total nilanya mencapai Rp54 miliar tersebut akan diberikan kepada Direktur PT Sinar 99 Permai itu untuk dikerjakan.

Marianus berjanji, Wilhelmus mendapatkan proyek tersebut setelah Pilkada Nusa Tenggara Timur 2018, di mana Marianus adalah salah satu pesertanya.

"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basaria mengatakan, proyek yang rencananya dikerjakan oleh Wilhelmus yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut jumlahnya tidak hanya satu. Menurutnya, ada sekitar tujuh proyek yang dijanjikan Marianus kepada Wilhelmus.

Ketujuhnya adalah pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar.

"Lalu ruas jalan Tadawaebella senilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar," katanya.

Lebih lanjut Basaria mengatakan, sebelumnya Marianus memberikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus sejak tahun 2011.

Saat itu, Wilhelmus baru menjabat Buapati Ngada setelah menang Pilkada tahun 2010. Dan pada tahun 2018 ini, Marianus diusung Partai Kembangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon gubernur NTT pada Pilkada 2018.

"WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.

Marianus diduga terima suap senilai Rp4,1 miliar dari Wilhelmus yang diserahkan secara bertahap sejak akhir tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor

KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor

News | Senin, 12 Februari 2018 | 12:19 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ngada sebagai Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ngada sebagai Tersangka Suap

News | Senin, 12 Februari 2018 | 11:17 WIB

Jagonya di Pilkada NTT Ditangkap, PDIP Tetap Dukung KPK

Jagonya di Pilkada NTT Ditangkap, PDIP Tetap Dukung KPK

News | Senin, 12 Februari 2018 | 10:57 WIB

Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov

Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov

News | Senin, 12 Februari 2018 | 10:25 WIB

KPK Tangkap Kepala Daerah NTT

KPK Tangkap Kepala Daerah NTT

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 17:47 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB