Suara.com - Tepat ketika hakim baru saja tiga kali mengetuk palu, Jonru tak lagi mampu menahan emosi. Ia bangkit, mengacungkan kepalan tinjunya ke udara seraya memekikkan takbir dengan suara cemprengnya yang khas.
"Allahhu Akbar... Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekiknya menghadap ke kursi pengunjung sidang.
Jonru lantas meloncat-loncat sembari terus mengepalkan tinju ke udara. "Kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan," tambahnya.
Dua kuasa hukumnya lantas bergegas mendatangi, dan menenangkan Jonru yang dalam persidangan itu memakai baju koko lengan panjang berwarna jingga.
"Biarin dulu. Biar, biarin dulu dia," celetuk pengunjung sidang, berharap Jonru puas melampiaskan emosinya.
"Seleb medsos" Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Itulah saudara, vonis untuk saudara," kata hakim Antonio Simbolon dalam persidangan.
Seusai persidangan, Jonru menegaskan tak ikhlas menerima hukuman penjara dan denda yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Apa pun keputusannya, selain vonis bebas, adalah keputusan yang tidak adil. Saya tidak bakal ikhlas menerimanya," tegas Jonru.
Meski tak rela, Jonru mengakui belum bisa memutuskan bakal mengajukan upaya banding ke pengadilan lebih tinggi atau tidak.
"Saya masih pikir-pikir," tukasnya.
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Dalam kasusnya, Jonru direjat memakai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP.
Dakwaan itu bermula dari empat tulisan Jonru yang diunggah ke akun media sosialnya. Pada 23 Juni 2017, ia menulis tudingan terhadap profesor sekaligus ulama besar Quraish Shihab yang bakal menjadi khatib salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.
Jonru juga dipersoalkan karena mengunggah tulisan yang menyatakan Syiah bukan Islam pada tanggal 15 Agustus 2017.
Tulisan hoaks Jonru yang dipersoalkan juga adalah mengenai Indonesia masih terjajah mafia China, persis saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.
Jonru dan Era Post-Truth
Meski dinyatakan bersalah menyebar hoaks alias kabar bohong, Jonru tetap berkeyakinan dirinya membela kebenaran.
Setidaknya, klaim itulah yang selalu ia lontarkan, pun pada sidang vonis tersebut.
Bahkan, Jonru menganggap dirinya tengah dizalimi serta tak segan-segan menebar ancaman kepada pihak-pihak yang dianggapnya sebagai lawan.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tegasnya seusai persidangan vonis.
Untuk menjelaskan fenomena tersebut, sejumlah pemikir menyebut situasi ketika seseorang atau publik lebih memercayai hoaks ketimbang fakta objektif sebagai “era pascakebenaran” atau “Post-Truth”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belum mengadopsi frasa tersebut. Namun, Oxford English Dictionary, sejak tahun 2016, telah memasukkan diksi “Post-truth”.
“Berkaitan dengan atau menunjukkan keadaan di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik, ketimbang pengaruh emosi dan keyakinan pribadi,” demikian arti pascakebenaran menurut Oxford English Dictionary.
Profesor Justinus Sudarminta, Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, mengatakan Indonesia juga kekinian sudah menunjukkan gejala era pascakebenaran.
“Gejala itu ditunjukkan oleh situasi di mana kebenaran objektif atau yang sesuai fakta, kurang berpengaruh dalam pembentukan opini publik. Pemikiran masyarakat mengenai sesuatu justru dipengaruhi oleh emosi dan keyakinan pribadi,” tuturnya kepada Suara.com.
Bagaimana kebenaran faktual “dipinggirkan” dan digantikan oleh “kebenaran versi sendiri” itu merebak? Sang profesor menyebut berita-berita palsu alias hoaks di media sosial maupun media massa juga turut memengaruhi hal tersebut.
“Kuatnya budaya pencitraan yang disebarluaskan lewat media sosial, serta industri rekayasa opini publik lewat penyebaran informasi yang palsu, membuat kabur mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang benar dan mana yang salah, mana fakta mana opini,” terangnya.
Akibatnya, kata dia, masyarakat kontemporer Indonesia justru semakin permisif atau mewajarkan apa yang sesungguhnya sudah tak lagi wajar.
Misalnya, menyebar ujaran kebencian mengenai sesuatu dengan alasan hal itulah yang menurut keyakinannya merupakan kebenaran, meski tak sesuai fakta objektif.
Tak hanya itu, Profesor Sudar juga menunjukkan era pascakebenaran di Indonesia turut ditandai dengan pemakaian gaya bahasa eufemisme dalam hidup sehari-hari.
Eufemisme adalah ungkapan yang lebih halus sebagai pengganti ungkapan yang dirasakan kasar, yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan. Padahal, bahasa yang “kasar” itulah yang tak menutupi fakta objektif.
Prof Sudar menuturkan, pemakaian gaya bahasa eufemisme itu guna menggangap wajar apa yang sesungguhnya sudah tidak wajar.
Gaya bahasa seperti itu juga banyak dipakai para politikus atau narasumber media massa, untuk menutupi suatu fakta objektif.
Misalnya, mengganti diksi ‘pernyataan yang salah’ dengan ‘keseo lidah’; ‘berita bohong’ menjadi ‘tidak sepenuhnya benar’; ‘daerah miskin’ menjadi ‘daerah tertinggal’; ‘bencana kelaparan’ menjadi ‘rawan pangan’; ‘kenaikan harga’ menjadi ‘penyesuaian harga’; ‘penggusuran’ diganti menjadi relokasi/penataan’; dan sebagainya.
Memeriksa Kebenaran
Julian Baggini, filsuf Amerika Serikat dan juga Pemimpin Redaksi majalah “The Philosophers' Magazine”, dalam artikelnya di The Guardian, Minggu 17 September 2017, mengatakan persoalan utama hoaks bukanlah mengenai apakah arti kebenaran itu sendiri.
“Masalah kita bukan terutama dengan arti kebenaran, tapi bagaimana dan oleh siapa kebenaran terbentuk,” tulisnya.
Ia menjelaskan, mayoritas orang mengklaim suatu kebenaran sangat mudah untuk diketahui karena berdasarkan asumsi sederhana.
“Asumsi yang dimaksud adalah, sebagian besar orang selalu menganggap benar mengenai apa yang dipikirannya, terlepas apakah yang dipikirkannya itu berdasarkan fakta objektif atau tidak. Keyakinan itu timbul karena mereka mengacu pada asumsi-asumsi yang sudah ada sejak dulu dan diturunkan lintas generasi,” tuturnya.
Masyarakat kekinian, kata dia, tidak siap dan tak mau mengucapkan “selamat tinggal” kepada pola pikir sederhana mengenai suatu kebenaran seperti itu, termasuk dalam dunia politik.
Padahal, sambung Baginni, pola pikir sederhana mengenai kebenaran seperti itu sudah sejak lama dirusak terutama oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.
“Bahkan, ilmu pengetahuan sudah sejak lama menunjukkan kepada kita, bahwa sebagian besar dari apa yang kita pikirkan tentang dunia itu adalah salah. Bahkan kita salah memahami mengenai cara kerja pikiran kita sendiri,” gugatnya.
Ia mengakui, orang-orang banyak yang malas untuk menerima penjelasan yang kompleks serta rumit mengenai suatu hal.
Karenanya, orang-orang lebih mudah memahami dan memercayai sesuatu itu benar kalau disertai dengan argumentasi sederhana. Padahal, penjelasan sederhana mengenai suatu hal belum tentu terjamin kebenarannya.
“Untuk membangun kembali kepercayaan akan kekuatan dan nilai kebenaran, kita tidak dapat menghindari kompleksitasnya. Kebenaran bisa dan seringkali sulit dipahami, ditemukan, dijelaskan, dan diverifikasi. Mereka juga sangat mudah disembunyikan, terdistorsi, disalahgunakan atau dipelintir. Satu-satunya cara adalah kita tak lelah untuk menguji kebenaran itu,” tulisnya lagi.