KPK Prediksi Suap Wali Kota Kendari akan Dibagi pada Masyarakat

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 10 Maret 2018 | 05:05 WIB
KPK Prediksi Suap Wali Kota Kendari akan Dibagi pada Masyarakat
KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,798 miliar dari total jumlah kesepakatan fee sebesar Rp2,8 miliar yang gelar dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI