Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 Maret 2018 | 16:36 WIB
Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]

Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours,  setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.

Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.

"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono kepada Antara, Jumat (23/3/2018).

Ia mengtakan, pencabutan izin operasional secara pasti baru akan dilakukan pekan depan karena pemberitahuan dari Kemenag pusat sudah turun untuk segera ditindaklanjutinya.

Kaswad mengakui, hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

Menurutnya, pencabutan izin operasional dari Abu Tours ini juga berdasarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah hak-hak dari jemaah tidak mampu dipenuhi oleh biro travel tersebut.

"Ada tahapan-tahapan sebelum pencabutan izin operasional dilakukan, dan kami di Kemenag ini hanya membina travel-travel atau biro umrah ini. Antara regulasi haji dan umrah itu sangat jauh berbeda karena regulasi umrah belum sesempurna dari regulasi haji," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka, setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Baca Juga: PDIP: Kemenhub Tak Bisa Disalahkan Atas Permenhub 108/2017

Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI