Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut

Reza Gunadha

Jum'at, 23 Maret 2018 | 16:36 WIB
Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]

Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours,  setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.

Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.

"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono kepada Antara, Jumat (23/3/2018).

Ia mengtakan, pencabutan izin operasional secara pasti baru akan dilakukan pekan depan karena pemberitahuan dari Kemenag pusat sudah turun untuk segera ditindaklanjutinya.

Kaswad mengakui, hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

Menurutnya, pencabutan izin operasional dari Abu Tours ini juga berdasarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah hak-hak dari jemaah tidak mampu dipenuhi oleh biro travel tersebut.

"Ada tahapan-tahapan sebelum pencabutan izin operasional dilakukan, dan kami di Kemenag ini hanya membina travel-travel atau biro umrah ini. Antara regulasi haji dan umrah itu sangat jauh berbeda karena regulasi umrah belum sesempurna dari regulasi haji," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka, setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

News | Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:59 WIB

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:14 WIB

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:12 WIB

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:58 WIB

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 21:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB