Polisi: Pelaku Skimming Hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Beraksi

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 03 April 2018 | 21:55 WIB
Polisi: Pelaku Skimming Hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Beraksi
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Polisi menangkap empat warga negara asing terkait kasus pembobolan uang nasabah di sejumlah bank melalui teknik skimming.

Empat tersangka yang diringkus dalam kasus ini yakni warga negara Cile berinisial VO, YMH yang merupakan warga negara Taiwan, serta dua warga negara Bulgaria berinisial AVH dan IVN.

Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Kempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018 dimana 2 diantaranya warga Bulgaria, 1 warga Cile dan 1 warga Taiwan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Menurut Nico, polisi juga menyita uang puluhan juta dari hasil kejahatan sindikat tersebut. Dari penangkapan AVH di salah satu gerai ATM bank di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, polisi berhasil menyita uang Rp18 juta.

"Dia (IVN) pemasangan alat sekaligus juga mengambil uang," kata Nico.

Selanjutnya, pada 23 Maret 2018 lalu, polisi turut membekuk IVN di Klaten, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp23 juta.

"Lalu berkembang dari TKP di situ, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka warga negara Bulgaria atas nama IVN, kami juga berhasil menyita beberapa uang dan kartu ATM siap pakai uang hampir 23 juta. Ini kami tangkap 27 Maret," kata Nico.

Tak sampai disitu, polisi juga menangkap VO dan YMH di dua lokasi berbeda. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan uang yang totalnya sebanyak Rp24 juta.

baca juga

Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka empat warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Dari penangkapan warga negara Taiwan (YMH), kami sita uang 12 juta dari tersangka termasuk kartu-kartu yang di bawah padanya. Lalu terakhir pada tanggal 30 Maret kami berhasil menangkap warga negara Cile (VO). Dari tersangka kami menyita uang Rp12 juta," kata dia.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard membeberkan jika ada tiga cara ketika para tersangka melakukan pembobolan uang nasabah di sejumlah mesin ATM.

Pertama, kata dia, para tersangka memasangkan alat skimmer ke mesin ATM yang disasar.

"Kedua memakai router itu dia pasang di kabel di belakang mesin ATM itu untuk meng-inter save data router itu dilengkapi juga dengan flashdisk," kata Rovan.

"Yang ketiga itu modus yang baru deepskimer yaitu dia menggunakan chip magnet jadi dia masukkan ke mesin ATM Nah untuk cara ini belum ada cara untuk mengidentifikasi," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:53 WIB

Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:04 WIB

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:37 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

×