Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang

Kamis, 19 April 2018 | 20:23 WIB
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Sebelumnya, Fredrich sudah berkali-kali meminta pindah rutan dan baru kali ini jaksa dan majelis hakim mengabulkan permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu.

Alasan pemindahan itu lantaran Fredrich menganggap diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak Rutan, serta obat yang harus diminumnya disita oleh petugas Rutan.

"Bayangkan kita 11 orang dijejalin kayak ikan asin ditumpuk-tumpuk," kata Fredrich pada persidangan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI