Bocah yang Dirisak Massa 2019 Ganti Presiden Diperiksa Polisi

Senin, 07 Mei 2018 | 16:02 WIB
Bocah yang Dirisak Massa 2019 Ganti Presiden Diperiksa Polisi
Korban kasus persekusi Susi Ferawati menyerahkan bukti dan saksi ke polisi. (Agung Sandy/Suara.com)

Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI