Korupsi RAPBN-P 2018, KPK Geledah Tempat di Jakarta dan Bekasi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 08 Mei 2018 | 20:00 WIB
Korupsi RAPBN-P 2018, KPK Geledah Tempat di Jakarta dan Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, sebagai tersangka penerima suap. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan Usulan Dana Perimbangan Daerah dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 di Kementerian Keuangan pada 6-7 Mei 2018. Adapun lokasi penggeledahan berlangsung di Jakarta, Bekasi, dan di Kabupaten Sumedang.

"Ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, menggeledah sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Untuk lokasi yang berada di Jakarta KPK menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Ruang kerja anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI.

Lalu di rumah kediaman Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Amin sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sementara di Bekasi, KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo di daerah Bekasi. Yaya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kemudian di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang," jelasnya.

Febri mengatakan dari lokasi penggeledahan, tim dari KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.

"Lalu uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas (dari rumah tersangka YP). Jumlah uangnya masih dihitung," kata Febri.

Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Amin dan Yaya Purnomo, tersangka lainnya adalah Eka Kamaluddin selaku perantara dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

baca juga

Amin diduga menerima uang senilai Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast, dimana Rp 400 juta diberikan secara tunai pada 4 Mei 2018 dan Rp 100 juta diberikan melalui transfer kepada Eka.

Uang Rp 500 juta disebut KPK adalah bagian dari uang yang dijanjikan dengan total Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 7 persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 millar.

Sebagai penerima suap, Amin, Yaya Purnomo, dan Eka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 18:04 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 15:29 WIB

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 07:59 WIB

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×