Apa Alasan Boyamin Mau Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi?

Jum'at, 11 Mei 2018 | 19:41 WIB
Apa Alasan Boyamin Mau Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi?
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi (FY) dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP. Padahal, Boyamin adalah orang yang sering kontra dengan pengacara yang membela kepentingan para koruptor, termasuk Fredrich saat membela Setya Novanto.

Menurut Boyamin, Fredrich sebagai seorang advokat tidak bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh Fredrich terkait materi perdebatan keduanya di sebuah televisi swasta.

"Apakah materi perdebatan saudara saksi dengan FY (terdakwa) menyangkut hak imunitas penegak hukum?" tanya Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

"Dalam perdebatan di CNN, saya berdebat dengan FY bahwa penegak hukum yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHP," jawabnya.

Bahkan, menurut lelaki yang menang dalam gugatan praperadilan kasus korupsi Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut seharusnya advokat dilindungi. Artinya, advokat yang bekerja untuk melindungi kliennya harus mendapatkan hak imunitas.

"Sehingga semestinya advokat yang menjalankan tugas mendapatkan hak perlindungan atau imunitas," katanya.

Dalam sidang ini, Boyamin juga mengaku tidak berteman dengan Fredrich. Bahkan dia menceritakan pengalamannya saat melawan Fredrich dengan membuat sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi orang yang menemukan Setya Novanto. Saat itu, Fredrich masih berposisi sebagai pengacara mantan Ketua DPR tersebut.

"Saya justru sering bermusuhan dalam debat di Jak TV dan CNN, karena posisi saksi (saya) sebagai pemburu Setnov dan pernah bikin lomba berhadiah Rp 10 juta bagi penemu Setnov," kata Boyamin mengenang peristiwa 16 November 2017 itu.

Boyamin juga mengaku bahwa pada saat berdebat dengan Fredrich, dirinya pernah mengeluarkan pernyataan bahwa perbuatan Fredrich tidak termasuk dalam kategori menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Kata Adipati Dolken, Soal Statusnya dengan Vanesha Prescilla

"Apakah saksi pernah membuat statement di media terkait berita heboh kecelakaan Setnov dikaitkan dengan tindakan FY termasuk menghalangi penyidikan?" tanya Fredrich pula di bagian lainnya.

"Saksi pernah membuat statement di CNN bahwa tindakan FY tidak masuk kategori menghalangi penyidikan," jawab Boyamin mengonfirmasi.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga merekayasa kecelakaan Setnov sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov usai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI