Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengakui sangat berhati-hati menangani kasus ujaran kebencian dan penodaan agama, yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
Alasan Adi mengaku sangat berhati-hati, karena polisi tak ingin nantinya akan menimbulkan masalah baru selama menyelidiki kasus tersebut.
"Kami hati-hati sekali. Ini menimbulkan masalah, ya konflik, ya bikin gaduh," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).
ADi mengakui tak mau institusi Polri nantinya akan terjebak dalam isu negatif, yang dilontarkan pihak tertentu untuk membuat kegaduhan di masyarakat selama menangani kasus Amien Rais.
Hal ini pernah terjadi ketika Polri menangani kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketika itu, banyak elemen masyarakat yang mendesak Polri memenjarakan Ahok terkait ucapannya yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Bahkan, ketika itu, situasi Jakarta sangat gaduh karena terjadi aksi demonstrasi anti-Ahok berjilid-jilid yang dinisiasi sejumlah organisasi kemasyarakatan.
"Makanya jangan sampai terjebur ke lubang yang sama, kemudian itu isinya diangkat, ‘digoreng’, seakan-akan institusi (Polri) yang ditarik," kata Adi.
Adi juga tak menampik memerlukan pendalaman dari ahli agama untuk menangani kasus Amien terkait pernyataannya yang menyebut “Partai Tuhan” dan “Partai Setan”.
Baca Juga: Anies: Kampung Akuarium Lebih Baik dari Sebelumnya
"Makanya saya dulu pernah bilang, kalau yang menyentuh agama, akan bertanya kepada yang agamanya sama, sehingga nanti kami pada posisi yang ada di luar, menangkap hasil kajian pengetahuan, hasil analisis dari ahli agama bahwa itu artinya begini-begini. Ayatnya itu artinya begini," katanya.
Lebih lanjut, Adi juga mengakui kini aparat polisi masih berkosentrasi melakukan pengamanan di Jakarta jelang penyelenggaran Asian Games Agustus 2018. Selama perhelatan pesta olahraga terbesar itu, polisi ini situasi keamanan Jakarta tetap kondusif.
'Kita jangan menbuat situasi jadi kisruh. Kita harus menjaga agar suasana aman. Karena ke depan kita punya Asian Games. Dan itu kan melibatkan orang luar (negara asing). Kalau situasi etak stabil, pasti mereka ragu-ragu mengirimkan atletnya ke sini,” terangnya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini, setelah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut ”partai Allah” dan ”partai setan”. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.