Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono pidana penjara enam tahun. Sudiwardono juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Majelis hakim menilai Sudiwardono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf
Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dilakukan dua tahap.
Pertama, Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu dolar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.
Kemudian, penerimaan suap diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017.
![Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/06/06/86692-sudiwardono.jpg)
Uang tersebut diberikan dengan permintaan Aditya, agar ibunya, Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding. Ketika itu, Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Marlina.
Atas kasus itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam vonis Sudiwardono, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian terkdakwa merupakan aparat penegak hukum, sebagai hakim yang menduduki ketua pengadilan tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan penegak hukum lain di wilayah kerjanya.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia," kata hakim.
Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan
Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.