Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 06 Juni 2018 | 21:17 WIB
Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono pidana penjara enam tahun. Sudiwardono juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Majelis hakim menilai Sudiwardono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf

Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dilakukan dua tahap.

Pertama, Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu dolar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan.

Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.

Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.

Kemudian, penerimaan suap diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017.

Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Antara/Reno Esnir]

Uang tersebut diberikan dengan permintaan Aditya, agar ibunya, Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding. Ketika itu, Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Marlina.

Atas kasus itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam vonis Sudiwardono, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian terkdakwa merupakan aparat penegak hukum, sebagai hakim yang menduduki ketua pengadilan tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan penegak hukum lain di wilayah kerjanya.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia," kata hakim.

Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 17:54 WIB

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:09 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:00 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB