Atas perbuatannya, Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, Sudiwardono dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan c, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.