Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut, Saksi Ahli Bilang Wajar

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 Juni 2018 | 19:38 WIB
Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut, Saksi Ahli Bilang Wajar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hak politik Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada September 2014. Sebab, kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar kepentingan politiknya.

Hal tersebut, kemudian dipertanyakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada sidang peninjaun kembali (PK) Anas.

Ia mempertanyakan apakah pencabutan hak politik bisa menimbulkan efek jera kepada saksi ahli yang dihadirkan Anas.

"Apa pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi? " tanya Eva kepada saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Terhadap pertanyaan tersebut, Dian menilainya cocok, ”Karena UU antikorupsi juga menyatakan demikian. Tetapi dalam syarat pokoknya juga diatur sesuai keputusan pengadilan," jelas Dian.

Selain itu, jaksa KPK mempersoalkan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Diperlukan adanya audit untuk menghitung kerugian negara? " tanya Eva.

Menanggapi hal ini, Dian berpendapat audit diperlukan untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari perkara korupsi.

"Hukum administrasi membedakan suap dan tipuan. Tapi soal operasi tangkap tangan, tidak memerlukan audit,” terangnya.

baca juga

Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk menjadi modal pembelian tanah dan bangunan.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp 57 miliar.

Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.

Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Anas Urbaningrum Persoalkan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:42 WIB

Hasil Pilkada Serentak Berpengaruh pada Pemilu 2019? Ini Kata SBY

Hasil Pilkada Serentak Berpengaruh pada Pemilu 2019? Ini Kata SBY

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 07:07 WIB

Hasil Quick Count Beda dengan Survei, SBY : What's Going On?

Hasil Quick Count Beda dengan Survei, SBY : What's Going On?

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 06:36 WIB

AHY Sebut Presidential Threshold Cacat Logika

AHY Sebut Presidential Threshold Cacat Logika

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 10:00 WIB

Demokrat Optimistis Menang di Pilkada Jateng, Jatim, dan Jabar

Demokrat Optimistis Menang di Pilkada Jateng, Jatim, dan Jabar

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 21:39 WIB

Terkini

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 16:14 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

×