Israel Sahkan UU Kontroversial yang Dinilai Apartheid

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 Juli 2018 | 06:17 WIB
Israel Sahkan UU Kontroversial yang Dinilai Apartheid
Sebuah mural di Betlehem, Tepi Barat, Palestina yang menggambarkan Presiden AS, Donald Trump dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu sedang bercipokan. Foto diambil pada Minggu (29/10). [AFP/Musa al Shaer]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini adalah momen menentukan dalam catatan perjalanan Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Netanyahu usai voting, "Israel adalah negara bangsa dari orang Yahudi, yang menghormati hak individu semua warganya."

"Saya ulangi, ini adalah negara kami, negara Yahudi," tegas dia.

"Akhir-akhir ini ada beberapa orang yang ingin mengganggu hal ini dan karenanya ingin merusak dasar-dasar eksistensi serta hak kami," lanjut Netanyahu.

"Jadi hari ini kami membuat undang-undang. Ini negara kami. Ini bahasa kami. Ini lagu kebangsaan kami dan ini bendera kami. Hidup negara Israel!" pekik Netanyahu.

Undang-undang itu sendiri, menurut ABC, sifatnya simbolis. Di dalamnya disebutkan bahwa "Israel merupakan tanah air orang Yahudi dan mereka memiliki hak ekslusif untuk menentukan nasib sendiri di dalamnya."

Dalam undang-undang itu bahasa Arab juga dicabut dari daftar bahasa resmi bersama bahasa Ibrani. Kini bahasa Arab hanya diberi status "bahasa istimewa" dan masih bisa digunakan dalam lembaga-lembaga resmi Israel.

Warga Arab di Israel diperkirakan berjumlah 1,8 juta jiwa, sekitar 20 persen total 9 juta populasi di negara itu. Karenanya undang-undang ini diyakini akan membuat warga minoritas Arab semakin merasa tersisihkan.

"Dengan keterkejutan dan kedukaan, saya mengumumkan matinya demokrasi," cetus Ahmed Tibi, seorang politikus Arab di Israel.

Organisasi American Jewish Committe (AJC), yang beberapa pekan lalu menjadi sorotan di Indonesia karena mengundang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf ke Yerusalem, juga mengecam pengesahan undang-undang itu.

AJC dalam pernyataan resminya mengaku "sangat kecewa" dengan pengesahan undang-undang tersebut karena "membawa risiko terhadap komitmen para pendiri Israel akan negara yang Yahudi sekaligus demokratis."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI