Relawan Jokowi: Pembatasan Kekuasaan Pilar Demokrasi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Juli 2018 | 13:30 WIB
Relawan Jokowi: Pembatasan Kekuasaan Pilar Demokrasi
Ilustrasi relawan Jokowi. [suaracom/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gabungan relawan Jokowi menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 harus dijunjung tinggi. Karena menjadi salah satu pilar demokrasi pasca-orde baru dan menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang.

"Pembatasan kekuasaan ini menjadi salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca-orde baru, yang menjadi pondasi bagi stabilitas politik jangka panjang, suatu kondisi mutlak agar Indonesia mampu merebut kemajuan dan mendorong kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPN Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi), Muhammad Yamin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia menilai Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah hasil dari sebuah proses sejarah bangsa untuk sepakat tidak mengulang kesalahan masa lalu.

Menurut dia, kita semua sadar penuh kalau periode kekuasaan tidak boleh tidak terbatas karena kalau kekuasaan yang terus berulang tanpa batas akan cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan.

"Karena itu UUD 1945 dan UU turunannya mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua periode saja, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," ujarnya.

Menurut dia kalau aturan pembatasan kekuasaan itu diutak-atik maka kita membuka kotak pandora yang berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang di semua tingkatan.

Dia meminta semua pihak menjelang Pemilu 2019 mengedepankan kepentingan bangsa, menjaga semangat persaudaraan serta setia pada amanat konstitusi.

"Masyarakat jangan lengah karena kita sudah berjalan cukup jauh, jangan biarkan satu atau dua kepentingan atas dasar apapun menggiring kita kembali ke masa lalu," katanya.

Ketua Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng mengatakan, pernyataan gabungan relawan Jokowi bukan terkait politik praktis namun soal konstitusi yaitu aturan dasar yang mengatur politik Indonesia.

Menurut dia, aturan dasar dalam politik Indonesia jangan diutak-atik dan apabila ingin mencari kepastian hukum, seharusnya tidak dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kita mau demokrasi Indonesia semakin matang, kalau aturannya diganti terus maka kedepannya tidak bisa matang demokrasi kita," katanya.

Dia menilai pembatasan kekuasaan adalah esensi dari munculnya reformasi sehingga dibuat aturan pembatasan jabatan presiden/wapres.

Dalam konferensi pers bersama tersebut juga dihadiri perwakilan relawan Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Almisbat, dan Pos Raya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Tak Permasalahkan Pengunduran Diri TGB

Demokrat Tak Permasalahkan Pengunduran Diri TGB

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 12:20 WIB

Didatangi Warga Luar Jakarta, Anies Diminta Jadi Capres

Didatangi Warga Luar Jakarta, Anies Diminta Jadi Capres

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:30 WIB

Jokowi Kantongi Satu Nama Cawapres, Siapakah Dia?

Jokowi Kantongi Satu Nama Cawapres, Siapakah Dia?

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:12 WIB

TGB Mundur dari Demokrat, Bersiap Jadi Cawapres Jokowi?

TGB Mundur dari Demokrat, Bersiap Jadi Cawapres Jokowi?

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 08:59 WIB

Kesepakatan Penting 6 Parpol Pendukung Jokowi

Kesepakatan Penting 6 Parpol Pendukung Jokowi

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 08:30 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB